Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Dipastikan Tak Naik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk 13 kelompok pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada periode Juli hingga September 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha.

“Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2025 tetap sama. Tujuannya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, daya saing industri, dan kekuatan konsumsi rumah tangga,” ujar Jisman, Sabtu (23/8/2025).

Selain kelompok nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi, seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, bisnis kecil, hingga industri kecil, juga dipastikan tidak berubah.

Jisman menambahkan, pemerintah meminta PLN terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas layanan. Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik bisa terkendali, sementara konsumsi listrik diharapkan terus meningkat.

Sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan indikator ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA). Untuk triwulan ketiga tahun ini, parameter ekonomi sebetulnya mendorong kenaikan tarif. Namun pemerintah memilih menahan harga agar tidak memberatkan masyarakat.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan pihaknya siap menjalankan keputusan tersebut. “Stabilitas tarif listrik merupakan bentuk dukungan PLN terhadap agenda pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kami berkomitmen menjaga pasokan listrik yang andal serta memperkuat pelayanan bagi seluruh pelanggan,” jelasnya.

Darmawan juga menyebut PLN terus melakukan efisiensi operasional dan mendorong penjualan listrik lebih agresif, sambil memastikan pasokan tetap stabil.

Berikut daftar tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk periode Juli–September 2025:

  1. R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
  10. P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Berita Lainnya