Tegas! Kasus Heli AW-101 di TNI Dihentikan, Jenderal Andika: Kita Akan Telusuri!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kasus pengadaan Heli AW-101 yang berkaitan dengan TNI telah dihentikan, KPK menyoroti hal tersebut. Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI, berjanji akan melakukan penelusuran Internal baik dari Penyidik dan juga Oditur mengenai penanganan kasus tersebut.

“Terus terang saya baru pelajari ini, saya belum mengetahui secara pasti. Tapi saya janji akan telusuri ke Internal kami, dari Penyidik maupun Oditur,” ujar Jenderal Andika, menjawab pertanyaan wartawan terkait alasan kasus helikopter AW dihentikan penyidikannya, di Kantor Kominfo, Selasa (28/12).

“Selain itu, mungkin saya juga akan Komunikasi dengan KPK. Supaya jelas dululah. Pasti nanti ada saatnya saya akan jelaskan,” lanjutnya.

Kasus ini bermula saat TNI AU menyatakan Helikopter Super Puma untuk VVIP akan diganti dengan jenis dan merek terbaru karena sudah usang. Peremajaan Helikopter Kepresidenan itu sudah diusulkan sejak lama dan pengadaannya masuk dalam Rencana Strategis (renstra) ke-II TNI AU tahun 2015-2019. Alasannya, heli yang akan digantikan sudah berusia 25 tahun sehingga perlu peremajaan.

Pada 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Agus menyebut persoalan ini tidak akan muncul apabila pihak ‘pembuat masalah’ paham betul akan aturan yang ada.

Komentar