Terungkap di Persidangan! Tim KM 50 Dapat Tugas Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Sambo

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa mengungkap AKP Irfan Widyanto merupakan sosok anggota polisi yang bertugas mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa menyebut mulanya Irfan ditugaskan untuk melakukan penyisiran CCTV oleh atasannya AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Hal itu dikarenakan Acay sedang berada di Bali ketika ditugaskan oleh eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

“Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV,” ujar Jaksa.

Setelahnya, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan yang telah ditugaskan tiba di lokasi rumah dinas Sambo sembari menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri. Selanjutnya, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga.

Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Agus yang juga berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin. Akan tetapi, Hendra memerintahkan Agus agar tidak perlu mengamankan seluruh CCTV yang ada.

Komentar