Timsus Maleo Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penipuan dan Penggelapan

JurnalPatroliNews-Manado,– Timsus Maleo Polda Sulaewsi Utara dipimpin Ipda Firman Rinaldi S Tr K mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku yang berinisial JM (31) warga Malalayang I Lingkungan I, diamakan Timsus Maleo di Pakowa Kecamatan Wanea, (Rabu, 15/7/2020) sekitar pukul 19.00 wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020. dan Laporan Polisi Nomor : LP /171/VII/2020 /Sek Tikala.

Sebelumya, Berdasarkan LP/81/II/Res.1.1/2019/Res Morowali/Sek Lembo. pelaku JM juga merupakan tersangka kasus penipuan dengan total kerugian 206.000.000 juta rupiah di kabupaten Morowali Utara.

Timsus Maleo yang mendapat informasi pukul 19.00 wita, dimana pelaku sedang berada di Wanea.

Selanjutnya Tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma, SH saat dikonfirmasi BeritaManado.com membenarkan penangkapan tersebut.

” Saat ini pelaku, sudah kami amankan dan diserahkan ke Polsek Tikala untuk di proses lebih lanjut. Sedangkan untuk barang bukti, masih dalam pencarian,” terang Prevly, Jumat (17/7/2020).

(HardinanSangkoy)

Komentar