Timsus Maleo Amankan Pelaku membawa Lari Gadis dibawah Umur

JurnalPatroliNews-Manado,– Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara dipimpin Kanit 3 timsus maleo Aiptu Varry Kowaas, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa lari dua orang anak di bawah umur.

Kedua pelaku yang berinisial KL (14) dan FT (17) Warga Minut ini, diamankan di Perum Griya 3 desa Mapanget Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut, Minggu (12/7/2020).

Penangkapan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020.

Berawal dari laporan masyarakat (orang tua korban), bahwa ada para pelaku telah membawa lari dua orang anak muda di bawa umur.

Selanjutnya, Timsus Maleo melakukan penyelidikan dan di dapati pelaku berada di lokasi Perum Griya 3 Desa Mapanget Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut.

Kemudian Timsus Maleo menemukan dua orang anak muda yang berada diseputaran jalan masuk kerumah pelaku.

Tim langsung mengamankan satu orang pelaku yang sedang keluar dari rumah, stelah diamankan tim melakukan pemeriksaan Sajam dan mendapati satu orang membawa sajam di pinggang sebelah kanan berjenis pisau badik besi putih.

kemudian tim melanjutkan dengan penangkapan kepada satu orang pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma, SH saat dikonfirmasi Jurnalpatrolinews.co.id membenarkan penangkapan tersebut.

” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Polsek Dimembe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Prevly.

(HardinanSangkoy)

Komentar