Usut Dugaan Pidana Jaksa Pinangki, Anggota DPR Apresiasi Sikap Tegas Kejagung, Jangan Ada ‘Duri’ di Internal.

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Padjalangi mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi meminta Kejagung bersikap tegas terhadap oknum jaksa yang diduga ‘nakal’.

“Saya mendukung upaya Kejagung mengusut dugaan tindak pidana jaksa Pinangki. Kejagung itu harus tegas, tidak boleh ‘kalah’ dengan oknum jaksa yang diduga ‘nakal’,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Andi menilai langkah Kejagung mengusut dugaan tindak jaksa Pinangki sudah tepat. Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Golkar itu mengapresiasi langkah tersebut.

“Langkah Kejagung mengusut lebih dalam, hingga ke dugaan tindak pidana jaksa Pinangki tepat. Saya mengapresiasi. Namun penyelidikannya juga harus dilakukan secara profesional dan transparan,” tutur Andi.

Menurut Andi, keputusan Kejagung mencopot jaksa Pinangki merupakan bentuk ketegasan. Wakil Ketua MKD DPR itu meminta Kejagung bersikap konsisten bila ada kasus serupa.

“Pencopotan jaksa Pinangki sebetulnya salah satu sikap tegas. Tapi harus konsisten. Jangan cuma ke jaksa Pinangki. Kalau ada kasus serupa, ketegasan juga harus ditunjukkan. Jangan sampai ada ‘duri’ di internal Kejagung sendiri,” ucap Andi.

Jaksa Pinangki sebelumnya dilengserkan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia dinyatakan terbukti melanggar disiplin, karena pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali sepanjang 2019 tanpa izin tertulis dari pimpinan.

Kejagung kini membuka celah menjerat Pinangki secara pidana. Jaksa Pinangki lalu diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Setelahnya, Kejagung meneruskan hasil pemeriksaan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

“Dari hasil pemeriksaan pengawasan sudah disampaikan Direktur Penyidikan untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di depan kantor Jampidsus, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8).

“Proses selanjutnya sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang ada di Pidsus, maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim yang disampaikan Pak Dirdik (Direktur Penyidikan),” imbuh Hari. (lk/*)

Komentar