Sosok Remaja Lakukan Curat Di Pura Taman Sari Terancam Penjara 7 Tahun

JurnalPatroliNews – Buleleng – Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 di Pura Taman Sari maupun di Pura Jaganatha Singaraja.

Melalui ruang dan waktu Kapolres AKBP Made Sinar Subawa, S.IK, MH di Ruang Lobi Mapolres Buleleng, hari Senin (03/08) memaparkan keberhasilan Satreskrim mengungkapkan kasus curat yang dilakukan sosok remaja berusia 14 tahun dari Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Kinerja tugas Satreskrim Buleleng itu menindaklanjuti laporan Made Suardana (54) salah satu pengempon Pura Taman Sari, alamat Jalan Pulau Selayar no 22 Singaraja.

Dilaporkan, bahwa pada hari Sabtu siang (01/08) sekitar pukul 13.00 Wita di Pura Taman Sari telah terjadi pencurian peti sesari yang berisi uang dengan cara pelaku Putu Aldy Handika Putra (14) alamat Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning masuk ke dalam area Pura Taman Sari dengan mengambil pisau yang ada di ogoh-ogoh samping pura.

Kemudian, pelaku masuk ke Pura Taman Sari melewati jalan depan dan menuju jeroan Pura Taman Sari yang selanjutnya mencongkel kayu penutup peti sesari menggunakan pisau hingga terlepas dan mengambil tongkat Dewa Salukat yang berada di depan patung Dewa Salukat. Tongkat yang digunakan untuk mencongkel peti sesari tersebut pecah, sehingga dilempar pecahan pot bunga dari atas. Ada warga teriak ada maling, sehingga pelaku langsung melarikan diri dan ditangkap oleh pengempon Pura Taman Sari.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolres AKBP Sinar Subawa mengungkapkan, bahwa
pelaku juga mengakui pernah mengambil kotak sesari di area Pura Jagatnatha yang berlokasi, depan Mapolres Buleleng.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polres Buleleng.

Selanjutnya Opsnal Unit I Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Made Suardana. Kemudian mendatangi TKP dan ditemukan petunjuk serta barang bukti berupa peti sesari, pisau dan tongkat Dewa Salukat.

Terhadap pelaku Putu Aldy Handika Putra dilakukan penangkapan.

“Modus Operandi yang dilakukan pada di areal Pura Taman Sari dalam keadaan sepi/kosong, sehingga pelaku dengan mudah masuk ke dalam areal pura melalui pintu masuk dari depan,” ujar Kapolres AKBP Sinar Subawa.
Dari hasil proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP.

Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti, adalah 1 buah kotak Peti Sesari yang berisi uang, 1 buah tongkat Dewa Salukat, 1 buah pisau.

(TiR).-

Komentar