Viral Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Ini Aturan Resmi Soal Sirene & Strobo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Belakangan media sosial ramai dengan kampanye “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan”, sebuah gerakan masyarakat yang menolak penggunaan sirene, strobo, dan rotator secara ilegal oleh pejabat maupun pengguna jalan biasa.

Tagar dan meme bernada protes kian tersebar luas pasca demonstrasi ricuh di akhir Agustus 2025. Salah satu stiker yang viral bertuliskan: “Hidupmu dari pajak kami. STOP strobo dan sirene.”

Fenomena ini memunculkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang berhak memakai sirene atau lampu strobo, dan apa sanksi hukumnya bila dipakai sembarangan?

Siapa yang Berhak?

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 dan 135, penggunaan alat peringatan bunyi maupun sinar hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu dengan hak prioritas, di antaranya:

  • Mobil pemadam kebakaran saat bertugas.
  • Kendaraan penyelamat korban kecelakaan.
  • Ambulans yang mengangkut pasien.
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  • Kendaraan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu resmi.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi tertentu dengan izin serta pengawalan polisi.

Selain itu, Pasal 135 menegaskan bahwa kendaraan prioritas wajib dikawal oleh polisi yang menggunakan lampu isyarat biru atau merah serta sirene. Artinya, kendaraan pribadi tidak boleh memasang sirene, strobo, maupun rotator dalam kondisi apa pun.

Aturan Warna Strobo

UU yang sama melalui Pasal 59 Ayat 5 juga mengatur warna lampu isyarat:

  • Biru + sirene: hanya untuk kendaraan polisi.
  • Merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat, serta jenazah.
  • Kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan sarana lalu lintas, derek, dan angkutan barang khusus.

Jika ada pengendara pribadi yang nekat memakai rotator, strobo, atau sirene tanpa izin, Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22/2009 mengatur ancaman pidana berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Aturan ini dibuat bukan hanya untuk menertibkan lalu lintas, tapi juga mencegah potensi bahaya di jalan raya akibat penyalahgunaan fasilitas prioritas.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” kini semakin memperkuat tuntutan publik agar aturan ini ditegakkan secara konsisten. Masyarakat berharap, hanya kendaraan yang memang berhak dan sesuai peraturan yang menggunakan sirene maupun strobo di jalan.