JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah memastikan warga eks Kampung Bayam yang direlokasi ke Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), tidak perlu membayar sewa selama enam bulan pertama. Setelah masa pembebasan itu berakhir, mereka akan dikenakan tarif sewa bulanan sebesar Rp 1,7 juta.
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyebut besaran tarif tersebut sudah melalui kajian dari pihak pengelola, yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Angka itu tidak muncul begitu saja. Jakpro pasti sudah menyusun kajian mendalam sebelum memutuskan tarif tersebut,” ungkap Hendra, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antara.
Ia juga menjelaskan bahwa Jakpro sebagai BUMD memang memiliki dasar operasional bisnis, sehingga tarif hunian disesuaikan dengan aspek kelayakan usaha.
Sementara itu, Direktur Bisnis Jakpro, I Gede Adi Adnyana, menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2025, pihaknya akan memfasilitasi proses perpindahan warga eks-Kampung Bayam yang sudah terdata dalam Surat Keputusan (SK) resmi ke dalam unit HPPO.
Mulai Januari 2026, pengelolaan penuh akan dialihkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. Bila nantinya ada warga yang tidak mampu membayar, akan menjadi tanggung jawab dinas terkait.
Fasilitas Pertanian dan Kesempatan Kerja
Dalam rangka menjalankan tanggung jawab sosial, Jakpro juga menyediakan fasilitas urban farming bagi warga, seperti lahan pertanian dan kolam ikan sebagai sumber pangan alternatif serta peluang ekonomi tambahan.
Bahkan, warga penghuni yang memenuhi syarat juga berkesempatan direkrut menjadi tenaga operasional di JIS dengan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Saat ini, sejumlah warga telah mulai bekerja di kawasan tersebut.
“Saat ini sudah ada beberapa warga yang bergabung sebagai tenaga kerja di sini,” ungkap Gede.
Tercatat 77 dari 126 Kepala Keluarga eks-Kampung Bayam sudah resmi menjadi penghuni HPPO di kawasan Papanggo, Jakarta Utara, sesuai dengan SK yang diterbitkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Setiap keluarga menempati unit tipe 36 yang dilengkapi dua kamar tidur, satu kamar mandi, balkon, serta sambungan listrik dan air. Kawasan juga dilengkapi area pertanian seluas 4.000 meter persegi dan kolam budidaya ikan untuk mendukung aktivitas urban farming.
Kesepakatan dan Harapan Warga
Warga yang menempati unit hunian telah menandatangani perjanjian pembebasan sewa selama enam bulan. Nilai sewa yang dibebaskan tidak akan dianggap sebagai utang, mengingat masa tersebut ditujukan sebagai waktu adaptasi dan mencari penghasilan dari bertani atau bekerja.
“Selain bisa bertani, warga juga diberi kesempatan untuk bekerja dengan gaji UMR jika syaratnya terpenuhi,” tambah Gede.
Salah satu penghuni Tower C, Sherly, menyatakan tidak terlalu khawatir dengan besaran biaya sewa. Ia percaya pemerintah akan terus membuka ruang dialog.
“Barusan juga disebutkan akan ada masa transisi, jadi masih memungkinkan untuk berdiskusi lagi soal biaya ke depannya,” ujarnya dengan nada optimistis.
Sherly juga berharap agar komunikasi antara warga dan pengelola tetap terbuka melalui mediasi dari pihak Pemerintah Kota dan Jakpro.
“Kami yakin masih ada ruang pembicaraan,” tutupnya.








