JurnalPatroliNews – Jakarta – Meski tengah memasuki masa reses, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan lampu hijau atas permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis malam (31/7), dengan didampingi perwakilan fraksi-fraksi dari Komisi III DPR. Turut hadir dalam agenda tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Sebagai catatan, amnesti merupakan kewenangan presiden untuk memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana, sedangkan abolisi merujuk pada penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Meski merupakan hak istimewa presiden, pemberian kedua hal tersebut tetap membutuhkan pertimbangan dan persetujuan DPR.
Menurut Dasco, persetujuan itu diperoleh setelah berlangsungnya rapat konsultatif antara pemerintah dan DPR RI yang melibatkan unsur pimpinan serta seluruh fraksi di parlemen.
“Hari ini kami menggelar pertemuan konsultatif antara pemerintah dan DPR, dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan fraksi. Agenda ini merupakan respons terhadap surat dari Presiden RI yang meminta pertimbangan terkait pemberian abolisi dan amnesti,” ujar Dasco.
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, DPR menyepakati isi dua surat presiden yang masing-masing tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR menyetujui pemberian abolisi untuk saudara Thomas Lembong, sebagaimana tercantum dalam Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025,” ujar Dasco.
“Juga disetujui permintaan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagaimana termuat dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025,” lanjutnya.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud ikhtiar pemerintah untuk merajut persatuan bangsa menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Dalam keterangan dari situs resmi DPR, Menteri Hukum dan HAM Supratman menambahkan bahwa amnesti diberikan setelah proses seleksi yang ketat, termasuk uji publik. Dari sekitar 44 ribu usulan yang masuk, hanya 1.116 individu yang lolos seleksi tahap awal. Tahap berikutnya diperkirakan akan mencakup tambahan sekitar 1.668 orang.
Supratman juga menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam pemberian amnesti dan abolisi ini adalah untuk memperkuat kesatuan nasional, terutama dalam kasus penghinaan terhadap presiden dan dugaan makar non-militer.
“Sejak awal saya dilantik, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pendekatannya adalah merangkul seluruh elemen bangsa untuk memperkuat semangat kebangsaan,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) guna meresmikan keputusan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, DPR kini sedang dalam masa reses usai menutup masa sidang IV Tahun 2024–2025 pada Kamis (24/7). Masa reses akan berlangsung hingga 14 Agustus mendatang.














