Cak Imin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol di Google Playstore dan Apple Appstore

JurnalPatroliNews Jakarta – Praktik-praktik perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat.

Pemerintah pun sudah memblokir alias memutus akses ribuan situs pinjaman online sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.

Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai pemutusan akses pinjol tersebut belum cukup. Dia meminta pemerintah juga menghapus aplikasi Pinjol yang bertebaran di Android maupun Apple store.

“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun Apple. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Playstore atau Apple Appstore,” kata Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis sore (14/10).

Atas dasar itu, Cak Imin menyarankan pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada Google Playstore dan  Apple Appstore untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

Komentar