Dapat Angin Segar! Pemerintah Suntik PMN Ke Pertamina Rp3,37 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku Kepala Pemerintahan akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Pertamina (Persero). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pemberian PMN kepada PT Pertamina (Persero).

Dalam Pasal 2 disebutkan: (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9, 2O1O, 2O11, 2012, 2O13, 2014, 2015, 2016, dan 2O17 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Dimana daftar rincian barang yang dimaksud bisa langsung dilihat pada salinan aturan ini, melalui https://jdih.setneg.go.id/

Selain itu beberapa rinciannya ada jaringan gas bumi di beberapa kota, tanah dan bangunan, hingga Jaringan pipa gas transmisi. Untuk diketahui aturan ini diundangkan di pada 3 Oktober 2023 lalu.

Komentar