Jika Distribusi Minyak Goreng Curah Terganggu, Kapolri Minta Pedagang Laporkan

JurnalPatroliNews – Jawa Tengah,  – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada para pedagang untuk aktif melaporkan ke personel kepolisian atau pihak terkait lainnya apabila mengalami gangguan distribusi ketersediaan minyak goreng jenis curah di pasaran.

Imbauan tersebut disampaikan Sigit saat memantau langsung serta melakukan dialog bersama para pedagang terkait ketersediaan dan harga penjualan minyak curah di Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).

“Tadi saya sampaikan ke pedagang yang menjual ke masyarakat dan juga ke distributor. Kalau ada kendala di lapangan terkait pasokan terganggu tolong diinformasikan ke anggota kami di lapangan baik satgas daerah ataupun teman-teman yang kita minta mengontrol langsung di pasar,” kata Sigit Prabowo dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.

Sigit menjelaskan, dengan pedagang berperan aktif dalam menyampaikan informasi soal proses distribusi minyak goreng curah, maka diharapkan ketersediaan dari bahan tersebut tidak terganggu untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Dengan terjaminnya stok untuk masyarakat, Sigit menyebut, hal itu juga akan memengaruhi harga penjualan dari minyak goreng jenis curah.

Sehingga, tambah Sigit, masyarakat bisa mendapatkan minyak itu dengan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.

“Kemudian kita bisa bantu menelusuri sumbatannya dimana. Sehingga bisa dilakukan langkah-langkah agar stok bisa kembali ada di pasar. Tentunya ini akan kita lakukan setiap hari dan saya minta seluruh wilayah untuk melakukan hal yang sama mengontrol langsung distribusi minyak curah,” ujar eks Kabareskrim Polri ini.

Sementara itu, berdasarkan dialog langsungnya di Pasar Muntilan, Sigit mengungkapkan bahwa, para pedagang mengaku beberapa hari ke belakang sempat mengalami kelangkaan stok minyak goreng curah.

Namun saat ini, kata Sigit, ketersediaan minyak goreng curah di tempat tersebut sudah tersedia untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Tak hanya itu, Sigit menyatakan, dari hasil pemantauannya para pedagang pasar telah menjual minyak curah sesuai dengan harga eceran tertinggi yang diatur Pemerintah, yakni Rp15.500/kg.

Komentar