Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtra Selenggarakan Open Class Fasilitas dan Pengawasan

JurnalPatroliNews – Manado,– Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bekerja sama dengan Balai Diklat Manado (BDK) Manado telah menyelenggarakan Kemenkeu Corporate University (Corpu) Open Class.

Kegiatan ini digelar sebagai salah satu wujud pelaksanaan pengabdian masyarakat dan merupakan bentuk kegiatan pembelajaran/sharing knowledge yang bersifat terbuka.

Dengan tema “Pemberian Fasilitas dan Pengawasan Kepabeanan dan Cukai,” kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan juga disiarkan langsung melalui akun youtube BDK Manado, Rabu (21/4/21).

Sebanyak lebih dari 200 peserta mengikuti open class ini yang terdiri dari ASN Kementerian Keuangan, Pemerintah Desa, mahasiswa dan kalangan umum ikut bergabung dalam acara ini.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagtara, Cerah Bangun dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu aspek dasar pembentukan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006, adalah pemberian fasilitas terhadap perdagangan dan sektor industri.

Pemberian fasilitas tersebut diharapkan akan memberikan manfaat pertumbuhan perekonomian nasional.

“Selain pemberian fasilitas, Bea dan Cukai berupaya melakukan pengawasan berupa penegakan hukum terhadap barang illegal seperti pemberantasan peredaran rokok illegal dan penyelundupan,” kata Cerah Bangun dalam rilis yang diterima JurnalPatroliNews.

Dalam acara tersebut menghadirkan 4 (empat) narasumber yang kompeten dari Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara antara lain: Imam Sarjono (Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai), Andri Siswoyo (Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas 1), Victor Fernando Napitupulu (Kepala Seksi Penindakan 1), Budi Santoso (Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat).

Materi yang disampaikan oleh Imam Sarjono dan Andri Siswoyo yaitu tentang fasilitas yang diberikan Bea dan Cukai kepada pelaku usaha diantaranya Fasilitas yang terkait dengan prosedural, berupa pelayanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah.

Fasilitas prosedural kepabeanan ditujukan untuk memperlancar arus barang, orang maupun dokumen dalam sistem atau tata laksana kepabeanan di bidang impor.

Contohnya: Pembongkaran atau Penimbunan di Luar Kawasan Pabean, Fasilitas Vooruitslag, Pelayanan Segera (Rush Handling),Fasilitas Jalur Prioritas, Fasilitas dan Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification). Kemudian Fasilitas yang terkait dengan fiskal kepabeanan, berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, pengembalian bea masuk dan penangguhan bea masuk.

Sementara itu Victor Fernando mengungkapkan tentang pengawasan yang dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara. Berdasarkan data selama periode Januari 2020 sampai dengan Maret 2021 telah dillakukan penindakan terhadap rokok illegal sebanyak 10.288.967 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp5.565.275.160 dan berhasil menyelamatkan kerugian negara yang diperkirakan Rp3.510.156.620.

Rokok illegal adalah rokok yang kemasannya tanpa dilekati pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau pita cukai salah peruntukkan.

Disisi lain, Budi Santoso menyampaikan materi tentang ketentuan barang kiriman dari luar negeri dan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Dalam penjelasannya Budi menyebutkan bahwa barang kiriman paket dari luar negeri yang bernilai lebih dari FOB USD 3 akan dikenakan Bea masuk dan PPN.

Jika nilai barang kurang dari FOB USD 3 maka dibebaskan dari Bea Masuk tetapi tetap membayar PPN.

Lain halnya dengan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Penumpang dari luar negeri yang tiba di Indonesia akan diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak impor jika nilai barang dibawah FOB USD 500 untuk perorang.

Namun jika melebihi dari FOB USD 500 akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor.

Setelah pemaparan, acara diisi dengan kuis dan diskusi yang menarik dari peserta dan narasumber, sehingga suasana menjadi lebih cair.

Sejumlah peserta bersemangat dan merasakan manfaat dari terselenggarakannya acara kali ini.

Hal ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraannya Open Class yakni mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fasilitas dan pengawasan serta tugas dan fungsi Bea dan Cukai yang telah dijalankan selama ini.

(***/BennyManoppo)

Komentar