Industri Tekstil Sambut Kebijakan Penertiban Impor, Siap Daur Ulang Baju Bekas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) menyatakan kesiapan menampung pakaian bekas impor atau thrifting yang akan dimusnahkan oleh pemerintah usai kebijakan penertiban impor yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Nantinya, pakaian-pakaian tersebut akan didaur ulang menjadi bahan baku baru bagi kebutuhan industri tekstil dalam negeri.

Ketua AGTI Anne Patricia Sutanto menjelaskan bahwa pakaian bekas hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melalui proses pengelompokan berdasarkan jenis bahan sebelum dilakukan pencacahan.

“Baju berbahan cotton akan dikelompokkan dengan cotton, yang berbahan polyester dengan polyester, dan bahan lainnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing.

Kami memerlukan bahan daur ulang sebagai bagian dari peningkatan daya saing global,” ujar Anne di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Anne menyambut baik langkah Menkeu Purbaya dalam memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Ia menegaskan bahwa AGTI mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan transisi pasokan tekstil berjalan lancar.

“Kalau nanti ada keluhan dari pedagang di lapangan, kami aktif bersama seluruh produsen lokal, baik kain maupun produk jadi, serta asosiasi desainer dan label fesyen lokal untuk memenuhi kebutuhan pedagang,” jelasnya.

Menurut Anne, sistem pengelolaan pakaian bekas impor sitaan dapat menciptakan konektivitas rantai pasok (supply chain) dari produsen hingga ke ritel dengan lebih tertib dan transparan.

Ia menegaskan bahwa industri dalam negeri tidak menolak impor, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami juga menjual kain dan pakaian di pasar lokal, dan tentu saja kami membayar pajak seperti PPh 21 dan PPh 25. Jadi, kami ingin para importir juga patuh aturan. Tidak ada masalah kalau dilakukan secara resmi dan kolaboratif,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, AGTI berharap bahan pakaian bekas ilegal yang sebelumnya dianggap limbah dapat diolah kembali menjadi produk tekstil bernilai ekonomi tinggi.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan industri tekstil nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.