Kasus TPPU, Polisi Sebut: Brian Edgar Rekrut Indra Kenz Menjadi Afiliator Binomo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Brian Edgar Nababan, merupakan orang yang merekrut Indra Kusuma atau Indra Kenz menjadi afiliator binomo di Indonesia. Keduanya berbagi hasil dalam usaha penipuan tersebut.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil penelusuran tersangka Brian Edgar Nababan melakukan kerjasama dengan Indra Kenz. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya transaksi dengan Indra Kenz sebesar Rp120 juta.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.

Komentar