Kenaikan Tarif Ojol Bisa Picu Kenaikan Inflasi, Ini Kata Ekonom!

“Jadi, saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojol ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” kata Nailul.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022. Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik.

Namun, biaya jasa di ketiga zona meningkat sekitar 30-40 persen. Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600 – Rp2.700 per kilometer dari sebelumnya Rp2.250 – Rp2.650 per kilometer.

Komentar