Kominfo Blokir PayPal, Ini Bahaya Pakai VPN Buat Transaksi

Terkait pemblokiran PSE Lingkup Privat yang dilakukan Kominfo saat ini, Alfons berpandangan bahwa itu merupakan langkah yang tepat. Sebab, sebelumnya aturan pendaftaran PSE tersebut sudah diumumkan, begitu juga banyak perusahaan yang telah terdaftar.

“Kita bisa lihat mayoritas sudah mendaftar, baik itu PSE lokal maupung asing. Perusahaan Meta (induk Facebook, WhatsApp, Instagram), Google walau belum semuanya, sudah terdaftar,” ucapnya.

Menurutnya, ranah digital juga perlu dilakukan pengawasan seperti hanya dunia nyata. Pendaftaran PSE Lingkup Privat menjadi salah satu menjaga kedaulatan digital Indonesia.

“Kalau dulu bisa lewat, karena tidak ada yang mengawasi. Tapi sekarang sudah diawasi, karena pemerintah ingin menjaga kedaulatan digital dan itu penting. Pengguna juga harus menyadari kalau pakai PSE yang tidak terdaftar, artinya itu menyerahkan kedaulatan kita ke PSE asing dan itu kerugiannya jauh lebih besar menurut saya,” pungkasnya.
(*/red)

Komentar