Tegas! Kemenkominfo Bakal Putus Akses Internet Kamboja dan Filipina untuk Berantas Judi Online!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan memutus akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina.

“Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada wartawan, Senin (24/6/24).

Keputusan ini dituangkan dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada 21 Juni 2024.

Surat tersebut memuat tiga instruksi dari Budi Arie.

“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Jangka waktu pemutusan akses ini akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi sudah kondusif.

Selain itu, para penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut lebih lanjut.

Komentar