Komisi IX DPR: Nakes Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS, Kemenkes Diminta Bertindak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan investigasi secara terbuka terhadap dugaan pelayanan rumah sakit yang dinilai tidak optimal kepada peserta BPJS Kesehatan, menyusul mencuatnya kasus seorang pasien yang menjadi perhatian publik di media sosial.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Muhammad Yahya Zaini menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien tersebut dan berharap peristiwa itu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Saya menyatakan ikut berduka cita atas meninggalnya pasien tersebut,” ujar Yahya dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Yahya, setiap tenaga kesehatan maupun tenaga medis memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan setara kepada seluruh pasien tanpa membedakan status pembiayaan, termasuk peserta BPJS Kesehatan.

Ia menilai lamanya waktu tunggu pasien untuk memperoleh pelayanan medis menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi apabila berdampak terhadap kualitas layanan.

“Para nakes dan tenaga medis harus memberikan layanan terbaik kepada setiap pasien, termasuk pasien BPJS Kesehatan. Lamanya pasien menunggu perawatan menunjukkan buruknya pelayanan rumah sakit tersebut terhadap pasien yang memerlukan pelayanan secara cepat,” katanya.

Selain mendorong evaluasi internal rumah sakit, Komisi IX juga meminta Kementerian Kesehatan melakukan investigasi secara transparan terhadap rumah sakit yang diduga tidak memberikan pelayanan sesuai standar.

Yahya mengatakan dirinya masih sering menerima laporan masyarakat mengenai dugaan perlakuan yang berbeda terhadap peserta BPJS Kesehatan dibandingkan pasien dengan skema pembiayaan lainnya.

“Masih sering dijumpai di lapangan pasien BPJS Kesehatan selalu dinomorduakan oleh pihak RS. Banyak rumah sakit yang kurang memberikan perhatian terhadap pasien BPJS Kesehatan. Saya banyak mendapatkan pengaduan masyarakat soal tersebut,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, investigasi yang dilakukan secara terbuka diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif dan menjadi dasar perbaikan sistem pelayanan kesehatan.

“Kemenkes harus melakukan investigasi secara terbuka rumah sakit mana yang tidak memberikan pelayanan dengan baik tersebut,” tambahnya.

Yahya juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan etika profesi bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari aspek medis, tetapi juga dari sikap empati, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap martabat pasien.

“Kemenkes harus memberikan edukasi kepada para tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap pasien serta berempati terhadap penderitaan yang dialami oleh setiap pasien di rumah sakit,” katanya.

Ia menambahkan bahwa profesi tenaga kesehatan merupakan profesi yang memiliki kehormatan sehingga harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis merupakan profesi yang terhormat. Jadi mereka juga harus punya rasa hormat terhadap setiap pasien di rumah sakit,” tegas Yahya.

Kasus yang menjadi perhatian publik bermula dari unggahan seorang peserta BPJS Kesehatan bernama Yurizal di platform Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia mengaku harus menunggu selama sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan di sebuah rumah sakit.

Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan memicu berbagai tanggapan dari warganet. Beberapa hari kemudian, Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Komentar