Ogah Tanggung Kerugian Bersama, Nasabah Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera Sambangi OJK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Nasabah kasus gagal bayar asuransi Bumiputera 1912 telah menyambangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya untuk meminta OJK menyelesaikan kasus yang sudah bertahun-tahun belum juga selesai ini.

Koordinator aksi serentak korban Gagal bayar Bumiputera 1912, Fien Mangiri mengungkapkan dalam pertemuannya dengan OJK pada 23 Mei 2022, OJK menegaskan para nasabah kasus gagal bayar ini bukan lagi anggota Bumiputera 1912.

Dengan begitu, Fien menjelaskan seharusnya sudah jelas hak nasabah ini dibayarkan dan tidak menanggung kerugian bersama yang dialami Bumiputera 1912.

 “Berdasarkan pasal 38 Anggaran Dasar, kerugian ditanggung bersama itu oleh anggota,” katanya, di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Sedangkan para nasabah yang gagal bayar ini, kata Fien, adalah statusnya sudah putus atau kontrak tiga hingga lima tahun lalu dengan Bumiputera 1912.

“Jadi, kalau nanti harus menanggung kerugian bersama ogah,” tegasnya.

Ia melanjutkan, sesuai Undang-Undang asuransi seharusnya 30 hari setelah habis kontrak nasabah sudah menerima haknya.

Kejelasan para nasabah ini anggota atau bukan juga ditegaskan dengan pemilihan Badan perwakilan Anggota Bumiputera 1912. Namun nasabah yang gagal bayar ini tidak dilibatkan, padahal seharusnya jika nasabah ini masih anggota itu terlibat.

Komentar