Peredaran Rokok H-Mind & Luffman Tanpa Pita Cukai

JurnalPatroliNews – Batam,- Jenis produk Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok, yang dikelola oleh perusahaan PT. Fantastik Indonesia diduga diedarkan dan diperjual belikan tanpa dilengkapi dengan pita cukai.  

Rokok tanpa pita cukai berlabel H-Mind & Luffman ini tampak eksis berkiprah dan menembus pangsa pasar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Bahkan, dari kedua jenis rokok ilegal ini juga banyak ditemui diluar daerah Kota Batam di Indonesia.

“Jika serius, peredaran rokok ilegal ini dapat ditertibkan dengan melibatkan stakeholder lainnya, bila perlu, izin usahanya dicabut bilamana berdampak merugikan negara,” sebut Ardi, salah satu tokoh masyarakat diwilayah marina, Kamis (08/9/2022).

Berikut adalah ciri pembeda antara rokok legal dan rokok ilegal :

  1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
  2. Rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2022. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar.
  3. Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai. Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan, atau lusuh.
  4. Karena menggunakan pita yang tak resmi, rokok ilegal memiliki pita cukai yang tak jelas peruntukannya. Tak sesuai dengan nama perusahannya, jumlah batangnya, atau jenis produknya.

Sebelumnya, dilansir laman resmi Bea Cukai, menyebutkan bahwa cukai memegang peranan penting dalam APBN. Salah satunya adalah Cukai Hasil Tembakau atau rokok.

Tingginya tingkat konsumsi rokok di masyarakat memang berbanding lurus dengan tingginya jumlah produksi rokok.

Komentar