Polda Sulteng dan Bea Cukai Sulbagtara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 29 Kg

Dari operasi penangkapan penyelundupan tersebut didapati barang-bukti berupa kemasan 2 Karung dengan isi sekitar 29 Kg diduga Methamphetamin, Senjata api Rakitan 1 pucuk, Amunisi 3 butir dan Kapal KM.

Kapal tersebut tanpa nama dengan panjang sekitar 20 M menggunakan penggerak 2 mesin.

Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut.

“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini merupakan wujud sinergitas Kolaborasi Penindakan NPP oleh Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara, Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan dan Polda Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkoba ” ungkap Erwin yang turut hadir dalam konferensi pers.

Disisi lain, penindakan ini menunjukkan bukti nyata komitmen Bea dan Cukai tidak lengah dalam upaya memberantas penyelundupan narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi COVID-19.

Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang.

(***/BennyManoppo)

Komentar