Konflik Tanah Telantar Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM: Tarik Semua Untuk Kemaslahatan Rakyat

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang telantar milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ditarik kembali guna kemaslahatan masyarakat.

“Ini sesuai juga dengan Pidato Presiden Jokowi di berbagai kesempatan dan terakhir di Kongres Ekonomi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu,” ujar Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, pada kegiatan catatan akhir tahun Komnas HAM di Jakarta, Selasa (28/12).

Komitmen Reforma Agraria sejatinya telah dicanangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018.

Berdasarkan catatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baru sekitar 4,3 juta Hektare yang telah didistribusikan dari target 12 juta Hektare tanah.

Akan tetapi, dukungan tersebut juga harus direalisasikan oleh Kementerian ATR BPN agar Tanah-tanah dengan izin HGU maupun HGB yang telantar segera digunakan atau diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.

Komentar