PR Besar Direksi dan Komisaris, Asabri Butuh Rp13,75 T Untuk Sehatkan Keuangan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Perusahaan pengelola dana pensiun TNI/Polri, PT Asabri (Persero) membutuhkan dana sebesar Rp13,75 triliun untuk memenuhi Risk Based Capital (RBC) 120 persen yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, hingga April 2021 Asabri mencatat solvabilitas minus Rp11,97 triliun.”Pada posisi April 2021 ini bergerak angkanya memerlukan dana Rp13,75 triliun,” ujar Direktur Utama Asabri R. Wahyu Suparyono dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Rabu (9/6).

Sementara itu, ekuitas Asabri minus Rp12 triliun. Kondisi ini disebabkan aset perseroan senilai Rp32,4 triliun, namun liabilitasnya lebih tinggi yakni Rp44,3 triliun.

Sepanjang Januari-April 2021, Asabri berhasil membukukan laba bersih Rp1,46 triliun. Raihan laba ini ditopang oleh pengurangan besaran cadangan sebesar Rp1,56 triliun akibat kenaikan bunga aktuaria.

“Penyesuaian bunga aktuaria yang efektif di April naik jadi 7,48 persen dari 6,9 persen ini punya dampak cukup signifikan pada penurunan cadangan. Semakin suku bunga tinggi, maka semakin pressure value-nya, dengan demikian biaya semakin rendah,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi keuangan perseroan membaik dibandingkan akhir tahun lalu. Tercatat, hingga Desember 2020 Asabri masih membukukan rugi bersih Rp5,63 triliun.

Selain itu, ekuitas Asabri minus lebih dalam Rp13 triliun. Pasalnya, aset Asabri senilai Rp31,1 triliun sedangkan liabilitasnya tembus Rp44,4 triliun.

“31 Desember 2020 ekuitas negatif Rp13,1 triliun. Alhamdulillah per 30 April 2021 kami cut off 30 April 2021 dulu karena akurasi data terakhir kami susun, itu minus Rp12 triliun,” katanya.

Hingga akhir tahun lalu, RBC Asabri tercatat minus 819 persen, jauh dari batasan OJK yakni RBC 120 persen. Karenanya, hingga akhir tahun lalu, Asabri membutuhkan dana untuk penyehatan perseroan yakni Rp15,16 triliun.

“Kami sampaikan 31 Desember 2020 ekuitas negatif Rp13,3 triliun, artinya aset dikurangi liabilitas negatif. Ini merupakan PR besar bagi direksi dan komisaris. Posisi solvabilitas berdampak negatif atau minus dengan 819 persen di bawah ketentuan OJK,” ucapnya.

(*/lk)

Komentar