Sambut HPN 2022, SMSI Bekasi Raya Sosialisasikan Ranperda RTWRP Jawa Barat Dengan Hadirkan Komisi 2 DPRD Jabar

“Insya Allah dengan ruh HPN dan kebersamaan Pers, rencana yang dicita citakan dapat terwujud dan insan pers dapat membuktikan perannya terhadap pembangunan daerah,” terang Doni Ardon. 

Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid menyambut baik agenda tersebut dan berjanji akan mengawal kebijakan pemerintah di tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Sebagai perwakilan rakyat Kabupaten Bekasi di DPRD Provinsi Jawa Barat, saya akan mendukung apa yang dicita citakan insan pers Kabupaten Bekasi,” ucap Faizal. 

Dijelaskan anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera itu bahwa sosialisasi Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 sangat penting dalam mengedukasi masyarakat agar mengetahui rencana penataan ruang di daerahnya yang mencakup daerah pemukiman, pertanian, kehutanan, wisata dan industri.

“Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa. Karena penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur, tapi mencakup permukiman, pertanian, kehutanan, wisata, industri dan lainnya, sehingga mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak, masyarakat bisa mengetahuinya,” ungkap Faizal. 

Selain membahas Ranperda RTRWP Jawa Barat, pada session tanya jawab, juga dibahas rencana pemekaran Kabupaten Bekasi dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara.

Tentang hal itu, lanjut Faizal, pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium pemekaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara.

Pembentukan DOB, lanjutnya, menjadi salah satu program strategis Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya diminta melengkapi data-data mengenai pembentukan daerah persiapan secara lengkap sesuai persyaratan yang berlaku”. 

“Namun karena kondisi di Kabupaten Bekasi ini unik dan beberapa kali mengalami pergantian kepala daerah, sehingga syarat syarat itu sulit dipenuhi,” ungkapnya.

Komentar