Sambut HPN 2022, SMSI Bekasi Raya Sosialisasikan Ranperda RTWRP Jawa Barat Dengan Hadirkan Komisi 2 DPRD Jabar

Persyaratan tersebut, diantaranya mencakup persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan dasar kapasitas daerah dan persyaratan administrasi.

Dalam pantauan wartawan, acara yang dihadiri wartawan senior Erikman (CEO/Pemimpin Redaksi Bekasitimes.com) dan 30 insan pers berdomisili Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. 

“Undangan secara live hanya dibatasi maksimal untuk 30 peserta, yang lainnya dipersilahkan nonton secara live streaming melalui channel Youtube SMSI Bekasi Raya,” kata wakil ketua SMSI Bekasi Raya bidang verifikasi, Rochmatillah selaku pengatur acara. 

Dipandu host senior Iyus dari Cikarang Corner, rangkaian sosialisasi Ranperda RTRWP Jawa Barat dalam rangka menyambut HPN ke- 76 tahun 2022 mendapat antusias publik lewat komentar-komentar di youtube dan pertanyaan yang disampaikan secara langsung oleh wartawan kepada Faizal. 

Acara semakin bermakna saat Faizal Hafan Farid memainkan gitar dan menyanyikan sebuah lagu berjudul Panggung Sandiwara. Semua peserta ikut bernyanyi dan bertepuk tangan. (*)

Komentar