Sambut HPN 2022, SMSI Bekasi Raya Sosialisasikan Ranperda RTWRP Jawa Barat Dengan Hadirkan Komisi 2 DPRD Jabar

JurnalPatroliNews – Bekasi, – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Ranperda RTRWP) Jawa Barat tahun 2022-2042 di Kong Djie Coffe Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jumat, 4 Februari 2022.

Acara yang menghadirkan nara sumber anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si itu dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional ke 76 tahun 2022 tingkat Kabupaten Bekasi.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian acara menyambut Hari Pers Nasional (HPN) ke 76 yang agendanya digelar secara nasional pada 9 Februari 2022 di Kendari, Kalimantan,” kata Doni Ardon mengawali sambutannya di hadapan 30 insan pers Kabupaten Bekasi.

Pada tanggal yang sama, 9 Februari 2022,kata dia, pemotongan Tumpeng juga akan dilakukan di wilayah Bekasi.

“Peringatan HPN di tingkat daerah ini merupakan yang ke empat kalinya sebagai bentuk rasa syukur dan penghormatan terhadap profesi pers yang kita jalani sehari hari di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” kata dia. 

Adapun sosialisasi Ranperda RTRWP Jawa barat menjadi bagian dari wujud peran dan fungsi pers dalam mencerdaskan masyarakat. 

“Kita tahu, setelah Ranperda RTRW tingkat Provinsi ini disahkan, maka Perda RTRW di tingkat Kabupaten dan Kota tidak berlaku lagi dan wajib penyesuaian,” kata Doni.  

CEO Mitranews.net ini lalu bercerita bahwa SMSI Raya Raya pernah mendeklarasikan Agenda Membangun Kabupaten Bekasi Bagian Utara pada 31 Agustus 2020 dan melakukan penandatanganan deklarasi bersama semua stakeholder Kabupaten Bekasi, diantaranya Bupati, Kapolres, Ketua Kadin, Ketua SMSI Jawa Barat, pengusaha daerah dan perwakilan komunitas dan lembaga masyarakat.

Karena alasan tersebut, maka Doni Ardon mengambil tema peringatan HPN ke 76 tahun 2022, yaitu “Pers berperan dalam pembangunan daerah”. 

Komentar