Sukadana Ngaku Jro Arka yang Tak Bayar Uangnya Rp 7.500.000 Bos Adi Sika Ajukan Memori Kasasi Terhadap Putusan PT Denpasar

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Musuh-musuh Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali bersuara mengkounter pernyataan-pernyataan Jro Arka di media.

I Made Sukadana, S.Sos, 56, menyangkal pernyataan Jro Arka tentang pembayaran uang tanah yang diberi Sukadana. Tanah yang menjadi objek sengketa berlokasi di Desa Bengkala, Kecamatan Sukasada, seluas 57 are.

Sukadana mengaku telah membeli tanah itu dari Jro Arka senilai Rp 800 juta. Perincian pembayarannya secara berturut-turut tanggal 16 Juli 2019 sebesar Rp 50 juta. Kemudian tanggal 3 Oktober 2018 sebesar Rp 300 juta melalui Bank BPD Cabang Singaraj, lalu tanggal 4 oktober 2018 sebesar Rp 242 juta.

“Tanah itu saya sudah membayar lunas. Saya punya bukti akte jual-beli, sertifikat semua saya ada. Tapi memang saya ada tunggakan Rp 130 juta. Habis saya sudah konter dengan mobil Fortune saya diambil saya dia (Jro Arka, red). Mobilnya itu laku Rp 210 juta. Saya dapat susuk lagi  Rp 80 juta. Sudah dikembalikan, saya dikasih cek Rp 72.500.000, sisanya Rp 7.500.000 maunya dikasih uang cek, tetapi sampai sekarang ngga dikasih uang sama di Arka itu. Artinya dia (Jro Arka) masih  punya hutang sama saya Rp 7.500.000. Jadi, bukan saya yang berhutang sama dia,” papar  Sukadana dalam keteranga persnya di Kantor B&S Law Office, Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, di Jalan Patimura No 8 Singaraja, awal pekan ini.

Sukadana didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, mengaku bahwa pada tanggal 4 September 2022 lalu, Jro Arka mendatangi   toko mebel Jadi Jaya di Jalan Diponegoro No 47 Singaraja meminta secara paksa uang senilai Rp 130 juta sisa dari penjulan senilai Rp 800 juta. “Dan ditindaklanjuti dengan ancaman kekerasan melalui chat WA,” beber Sukadana.

Akibat ancaman itu, tambah Budi Hartawan kuasa hukum Sukadana, kliennya telah melapor ke Polres Buleleng pertanggal 12 September 2022 lalu. “Ancaman saudara Arka kepada klien saya, sudah kami laporkan ke Polres Buleleng.  Kami mohon kepada Bapak Kapolres Buleleng untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Budi Hartawan yang mantan anggota DPRD Bali tersebut.

Ajukan Memori Kasasi

Musuh Jro Arka lainnya yakni bos toko bangunan Adi Sika, Gede Merta Widiada, juga hadir dalam jumpa pers itu bersama Budi Hartawan dan klien lainnya, menjelaskan bahwa dia bersama kuasa hukumnya telah mengajukan memori kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar No: 56/Pdt/2022/PT.DPS jo 423/Pdt.Bth/2021/PN Sgr ke Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Komentar