Kasus Manipulasi Data Perusahaan Singapura Terungkap, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus manipulasi data yang terlibat dengan Perusahaan internasional.

Kelompok tersangka terdiri dari dua orang warga Nigeria, yaitu Christian Okonkwo (CO) alias O dan berinisial EJA (37), dan 3 orang warga negara Indonesia berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (49).

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kasus manipulasi data atau sering disebut sebagai business email compromise ini dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi yang ada.

Lebih lanjut, Penyelidikan bermula dari laporan yang diajukan oleh kepolisian Singapura kepada atase kepolisian Indonesia.

Perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah Kingsford Huray Development Ltd yang berkantor pusat di Singapura.

Semestinya, Kingsford melakukan transfer dana ke PT Huttons Asia Internasional. Namun, email yang digunakan dalam proses transaksi tersebut ternyata bukan berasal dari PT Huttons.

“Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/24).

Pelaku juga menyertakan rekening palsu yang telah dibuat dan berlokasi di Indonesia melalui salah satu bank.

“Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar,” ujarnya.

Saat ini, para tersangka dihadapkan dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU 3/2011 tentang transfer dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam konferensi pers, penyidik juga menampilkan uang tunai sebesar Rp32 miliar dalam pecahan Rp100 ribu.

Komentar