Sukadana Ngaku Jro Arka yang Tak Bayar Uangnya Rp 7.500.000 Bos Adi Sika Ajukan Memori Kasasi Terhadap Putusan PT Denpasar

“Saat itu saja kerjasama dengan saudara Arka. Dia mau mengkapling tanah saya dengan luas 12,5 aredi Sambangan. Saya minta DP Rp 550 juta dari objek yang 12,5  are itu dan selama 6 bulan saya kasih bon, setelah genap 6 bulan, dia tidak bisa membayar. Malah dia marah-marah, dibilan saya menipu, dibilang sertifikat bermasalah. Tiba-tiba perkara di pengadilan. Setelah di pengadilan, saya dimenangkan Pengadilan Negeri Singaraja, lalu banding lagi ke Pengadilan Tinggi Denpasar, di Pengadilan Tinggi Denpasar saya dikalahkan. Kalahnya begini saya disuruh mengembalikan uang DP Rp 550 juta itu tetapi tanah dan bangunan dikosongkan, dia tidak memiliki hak untuk membangun. Saya siap membayar uang Rp 550 juta dengan dititip di Pengadilan Negeri Singaraja tetapi sampai

saat ini tanah  seluas 12,5 are itu belum dikembalikan atau belum dikosongkan. Kalau sudah dibongkar bangunan di atas itu dan tanah saya seluas 12,5 are sudah dikembalikan, saya akan cepat-cepat mengembalikan uang DP Rp 550 juta itu di Pengadilan Negeri Singaraja,” ungkap Widiada.

Widiada mengaku hingga saat ini belum ada keputusan dari MA RI tentang memori kasasi tertanggal 9 Mei 2022 lalu itu. “Saya banding tepai sampai saat ini putus,” jelas Widiada.

Komentar