Terkait Pinjaman PT Mitra Dengan Sertifikat Tanah, Diduga Ada Modus Permainan Oleh Staf Marketing Bank Mestika

Karena, surat tersebut tidak dijawab dan tidak direspons oleh pihak Bank Mestika. Mendengar keluhan dari pihak BPN Kabupaten Bogor dan PT Mitra, pihak media mencoba mengonfirmasi kepada staf marketing Bank Mestika yang menandatangani surat persetujuan pecah jaminan, yaitu Agus Gunawan. Namun, mereka tidak berhasil bertemu dengan Agus Gunawan, bahkan pegawai Bank Mestika tidak memberikan nomor teleponnya.

Pihak media kemudian mengunjungi kantor Bank Mestika di lantai 6 dan bertemu dengan Candra, rekan Agus Gunawan. Candra menjelaskan bahwa proses sedang berjalan, namun belum ada jawaban tertulis dari Bank Mestika kepada BPN yang telah dipercaya oleh PT Mitra.

BPN Kabupaten Bogor kembali mengirimkan surat pemberitahuan kedua kepada Bank Mestika melalui Surat Nomor: IP.02.02/3199-32 19/VIII/2024 pada tanggal 5 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi, S.SiT, M.A.P.

Hingga berita ini diturunkan, Bank Mestika belum memberikan tanggapan. Diduga, staf marketing Bank Mestika terlibat dalam permainan atau penggelapan sertifikat tanah atau surat agunan tersebut, sehingga tidak menyerahkan kepada pihak BPN Kabupaten Bogor, meskipun surat persetujuan pecah jaminan telah dilakukan. (Tim)

Komentar