Terkait Pinjaman PT Mitra Dengan Sertifikat Tanah, Diduga Ada Modus Permainan Oleh Staf Marketing Bank Mestika

JurnalPatroliNews – Bogor,- Diduga, staf marketing PT Bank Mestika Tbk tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan sertifikat asli kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, sesuai dengan perjanjian sebelumnya antara PT Mitra Internasional Resources Tbk dengan PT Bank Mestika.

Sebelumnya, PT Mitra mengajukan pinjaman melalui Kepala Bagian Marketing, Agus Gunawan, di Kantor Pusat Bank Mestika Dharma Tbk Medan yang beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin No. 118, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Bank Mestika meloloskan permohonan pinjaman sebesar Rp49.000.000.000,- dengan agunan sertifikat tanah seluas 40.440 m², dengan masa pinjaman 10 tahun.

PT Mitra membayar cicilan pinjaman sesuai ketentuan yang telah disetujui bersama, namun belakangan mengalami masalah keuangan yang berdampak pada penggajian karyawan dan pembayaran kredit di Bank Mestika, sehingga terjadi tunggakan beberapa bulan.

Untuk melunasi tunggakan, PT Mitra mengajukan permohonan kepada Bank Mestika agar sertifikat tanah agunan dipecah menjadi dua. Setengah sertifikat tanah akan dijual untuk membayar utang di Bank Mestika dan gaji karyawan, sementara setengah lainnya akan diserahkan kembali ke Bank Mestika sebagai jaminan pinjaman. Permohonan ini disetujui oleh Bank Mestika dengan “Persetujuan Pecah Jaminan” Nomor: 032/DIV-MC/2024 pada tanggal 3 Mei 2024 di Medan.

Namun, setelah persetujuan tersebut, PT Mitra terus menunggu dan menanyakan perkembangan pecah jaminan di Kantor BPN Kabupaten Bogor. BPN Kabupaten Bogor II, Provinsi Jawa Barat, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bank Mestika melalui Direktur Operasional dengan surat No. IP.02.02/2914-32.19.200/VII/2024 pada tanggal 17 Juli 2024, yang bertujuan meminta Bank Mestika menyerahkan sertifikat ke BPN Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemecahan sertifikat.

Komentar