Undang – undang Migas No.22 Tahun 2021 Tidak Berlaku Di SPBU 34.135.01, Condet, Jakarta Timur?

JurnalPatroliNews – Lagi lagi soal Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 34.13501 yang terletak di Jalan Raya Condet Balekambang, Jakarta Timur.

Bertepatan saat awak media sedang melintas di SPBU tersebut (Rabu, 31/08/2022) sekitar pukul 04.00WIB.

Di dapati seorang operator berinisial IS sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite ke dalam jerigen berbahan plastik warna biru bermuatan di duga ukuran 35 liter milik customer.

Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-undang migas. UU No 22 tahun 2021, bahkan di pertegas dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral no. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

Larangan pelayanan jerigen produk pertalite di pertegas dan surat p PERTAMINA No.584/PND630000/2022-S3.tentang
“Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertamina JBKP”

Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Ketika di konfirmasi oleh awak media oknum petugas SPBU tersebut menyatakan bahwa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun, ” tidak ada aturan yang melarang pak” ujar oknum petugas SPBU tersebut.

Atas perbuatannya SPBU 34.13501
juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Yang lebih ironis telah beberapa kali diingatkan oleh awak media terkait kesalahan yang sama, pengamatan para awak media SPBU tersebut hampir setiap malam melakukan penjualan pertalite dengan menggunakan jerigent plastik.

Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whatapps, salah seorang management SPBU 34.13501 menyampaikan bahwa pihak management sudah sering kali mengingatkan agar operator tidak melakukan pelanggaran apapun.”

Pada intinya pihak Kantor/atau perusahaan sudah melarang memang itu tidak boleh, tapi memang opratornya aja yang nakal…” ujar Radi.

Atas temuan tersebut awak media berencana akan bersurat kepada BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA (Team INVESTIGASI)

Komentar