JurnalPatroliNews – Kab. Bandung – Kini jelas sudah bukti adanya keterlibatan Kepala Desa dan intervensi dalam Pemakzulan Ketua BPD Haurpugur Kec. Rancaekek Kab. Bandung Jawa Barat yang sah menurut Hukum dan perundang-undangan terhadap Dadang Supriatna.
Hal itu berdasarkan fakta yang ditunjukkan secara terang-terangan mulai dari hadirnya Staf Kasie Pem Kecamatan Rancaekek yang berinisal OA, serta Sekdes Desa Haurpugur berinisial WM, yang juga ikut serta Kasi Pemerintahan Desa Haurpugur inisial SS.
Dengan hadirnya mereka, lanjut Dadang Supriatna dalam sidang terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, telah jelas ada keberpihakan terhadap Tergugat, yakni oknum yang mengatasnamakan ketua BPD, hasil musyawarah kong kalingkong dengan Kepala Desa dan melibatkan Camat Rancaekek.
Padahal kata Dadang, seharusnya mereka bertugas melayani masyarakat, bukan malah membantu proses sidang terbuka di PTUN Bandung. Karena yang digugat adalah BPD Haurpugur, bukan menggugat Camat Rancaekek maupun Pemerintah Desa Haurpugur atau Kepala Desanya.
“Kalau alasan untuk menghadirkan saksi dari pihak tergugat pada sidang tanggal 29 Agustus 2024, bukan jadwal menghadirkan saksi dari tergugat. “Ucap Dadang saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (13/12/2024).
Dia pun menduga kuat dari ketiga orang itu terlibat dalam pembuatan Keputusan SK BPD Haurpugur Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HPR/IX/2023 tentang perubahan susunan Kepengurusan dan Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung Periode 2018-2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan oleh camat Rancaekek pada tanggal 6 Oktober 2023.
Komentar