“Secaraadministrasi sudah saya menangkan, insyaa Allah dalam waktu dekat saya akan menggugat secara pidananya. Karena Rotasi Kepengurusan/Pemakzulan tersebut tidak berdasarkan Perikemanusiaan dalam Eksepsinya. “Tegas Dadang Supriatna.
Lebih lanjut dia juga menyebut tergugat bersifat Subjektif, ini menyangkut kridibilitas harga diri serta nama baiknya, dan tidak berdasarkan Perikeadilan.
“Proses dan Keputusan BPD Desa Haurpugur tersebut tidak berdasarkan regulasi/aturan yang berlaku. Selain itu saya pribadi atau melalui kuasa hukum akan menuntut hak-hak saya selama dimakzulkan baik secara material maupun secara moril. “Kata dia.
Selain itu, dia juga mengatakan gugatannya ke PTUN Bandung bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menempuh keadilan jangan sampai para ketua BPD yang ada di wilayah kecamatan Rancaekek khususnya dan Umumnya wilayah Kabupaten Bandung, dengan mudah dimakzulkan oleh para anggotanya. Sehingga mengganggu pada Fungsi Penyelenggaraan Desa.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Majelis/ketua Majelis Hakim dan anggota PTUN Bandung yang telah memberikan Keadilan kepada Saya selaku penggugat. “Imbuhnya.
(Tim/ Rls Fwji/Red)














