“Dari hasil putusan sidang yang di gelar oleh PTUN Prov Jawa Barat pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 kemaren itu dimenangkan oleh saya, maka secara Hukum sdr. Jaja yang melakukan persekongkolan dengan para anggota lainnya, untuk memakjulkan ketua BPD yang sah dianggap melanggar hukum atau bersalah. “Jelasnya.
Adapun dalam keputusannya majelis hakim, Dadang Supriatna merinci bahwa Majelis Hakim telah mengambil sikap dalam bentuk Putusan, dengan amar Putusannya dengan mengadili dalam penundaan-
menolak permohonan penundaan, yang diajukan oleh penggugat dalam pokok perkara :
- mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal surat keputusan Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor: 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tetang perubahan susunan kepengurusan dan struktur Organisasi BPD desa Haurpugur Kec Rancaekek Kab Bandung periode 2018 – 2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan camat Rancaekek pada tanggal 6 Oktober 2023;
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor: 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tentang perubahan susunan kepengurusan dan struktur organisasi BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Kabupaten Bandung Periode 2018-2024Â yang disahkan camat pada tanggal 6 oktober 2023;
- Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur seperti semula dan merehabilitasi nama penggugat seperti kedudukan dan jabatan semula sebagai ketua BPD Desa Hauepugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung periode 2018 – 2024;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan demikian pemeriksaan perkara Nomor: 68/G/2024/PTUN-BDG untuk pemeriksaan perkara tingkat pertama dinyatakan telah selesai, kepada para pihak yang tidak sependapat dengan isi keputusan ini dapat mengajukan upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan, kepada penggugat untuk menghubungi bagian kepanitraan perkara agar menyelesaikan sisa panjar biaya perkaranya.














