Dampak Covid-19, BPR Buleleng 45 Relaksasi Penundaan Pembayaran Pokok

JurnalPatroliNews – Buleleng – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Buleleng 45 memberikan keringanan terhadap nasabah terdampak Covid-19 di Buleleng, dengan melakukan kebijakan relaksasi penundaan pembayaran pokok, seperti diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya, SH di ruang kerjanya, Rabu (16/12).

Dikonfirmasi JurnalPatroliNews, Dirut Nyoman Suarjaya, SH menjelaskan, nasabah PD BPR Bank Buleleng 45 dapat membayar bunganya saja hingga Maret 2021.

“Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas lembaga jasa keuangan dan sesuai dengan Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19,” ujar Suarjaya.

Sebelumnya, lanjut Suarjaya, pihak PD BPR Bank Buleleng 45 telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada nasabah melalui sebuah video pendek.

“Namun kami tidak sekedar melakukan sosialiasi melalui video, media sosial, maupun website saja, melainkan juga sudah melakukan upaya jemput bola terhadap nasabah yang terdampak,” imbuhnya.

Pihak PD BPR Bank Buleleng 45, lanjut Nyoman Suarjaya, sudah melakukan pemetaan dengan mengajukan beberapa rekening debitur yang terdampak Covid-19.

Sebanyak 75 rekening telah diajukan. Relaksasi yang diberikan terhadap 75 rekening tersebut tentu didasari dengan analisis, apakah debitur tersebut benar-benar terdampak atau tidak. Kebijakan ini tidak serta merta dilakukan, namun ditujukan terhadap debitur yang membutuhkan biaya untuk modal usaha ataupun usahanya terdampak.

“Itu memang salah satu persyaratan dari OJK sendiri, yakni untuk masyarakat yang menjalankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tetapi ada juga beberapa masyarakat yang belum membutuhkan relaksasi, karena mereka masih mencadangkan biaya untuk usahanya ke depan,” jelasnya.

Dari pantauan, bahwa PD BPR Bank Buleleng 45 terus melakukan upaya antisipasi dampak Covid-19 oleh seluruh pihak terkait.

Salah satunya terhadap pelaku UMKM yang juga terkena dampak ekonomi. Selain kebijakan dari PD BPR Bank Buleleng 45, Industri Kecil Menengah (IKM) maupun masyarakat yang bergerak di sektor informal, kelompok binaan yang berada dibawah Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buleleng serta koperasi-koperasi tentunya akan ada kebijakan-kebijakan lain dalam upaya ketahanan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, modal dasar PD.BPR Bank Buleleng 45 Singaraja, sesuai dengan Perda 14 Tahun 2006 adalah Rp15.000.000.000,- (lima belas miliayar rupiah ). Sedangkan modal setor sampai dengan tahun 2019 adalah Rp12.818.400.000,- (Dua belas miliyar delapan ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dengan Persentase kepemilikan 100% Penyertaan Modal Daerah.

(TiR).-

Komentar