JurnalPatroliNews – Serang — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi secara ilegal dan dinilai merugikan negara serta masyarakat, Jumat (26/12/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung meski sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Sejumlah warga mengaku resah karena kegiatan tersebut dinilai berlangsung terang-terangan tanpa tersentuh tindakan hukum.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, awak media telah mengungkap dugaan penimbunan solar subsidi di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Serang–Cilegon, tepatnya di wilayah Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Lokasi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh pihak berinisial TD dan PWT. Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan langsung ke Polda Banten.
Menanggapi laporan tersebut, salah satu anggota Kriminal Khusus Polda Banten, Yoga, menyampaikan kepada awak media bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud.
“Kami sudah mendatangi lokasi gudang di Jalan Raya Serang Pelamun. Saat dilakukan pengecekan, tempat tersebut sudah kosong dan tidak ditemukan aktivitas,” ujar Yoga.
Namun, temuan terbaru di lapangan justru memunculkan dugaan bahwa aktivitas penimbunan solar subsidi tidak benar-benar berhenti, melainkan hanya berpindah lokasi dan masih berada dalam wilayah hukum Polda Banten. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan aparat terhadap praktik ilegal tersebut.
Hasil investigasi di lokasi terbaru menunjukkan adanya dugaan pengisian solar subsidi yang kemudian ditampung menggunakan mobil transporter. Kendaraan tersebut disebut rutin keluar-masuk gudang setiap hari untuk mengangkut BBM.
“Kami melihat langsung mobil pengangkut bolak-balik masuk ke gudang. Ini jelas meresahkan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mengaku sebagian besar masyarakat sekitar mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak berani melapor karena khawatir akan risiko tertentu. Mereka menduga pelaku usaha ilegal tersebut memiliki kekuatan atau perlindungan tertentu sehingga terkesan kebal hukum.
“Semua orang tahu kegiatan ini, tapi tidak ada yang berani melapor. Seolah-olah pelakunya tidak bisa disentuh aparat,” ujar warga lainnya.
Padahal, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Praktik tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan ini berlaku baik bagi perorangan maupun badan usaha yang melakukan penimbunan atau distribusi BBM subsidi tanpa izin.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, segera menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan. Warga juga meminta adanya pengawasan ketat agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.














