Gubernur Bali Koster Kasih Ultimatum kepada Penggarap: “Terima Opsi atau Hengkang!!!”

JurnalPatroliNews.co.id – Singaraja,– Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, Minggu (3/9/2023) datang ke Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Tepatnya Gubernur Koster bertemu dengan petani penggarap lahan eks HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran.

Menariknya dalam pertemuan itu Gubernur Koster yang didampingi Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana,Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana dan Dandim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana, langsung memberikan ultimatum kepada etani penggarap agar segera hengkang dari lahan yang ditempati atau terima opsi yang ditawarkan Gubernur.

Pertemuan tersebut dihadiri kelompok Tani Margana Mandiri dan Serikat Tani Sukamakmur sebagai pihak yang diundang.

Kehadiran Gubernur Koster di Pemuteran rencananya untuk mengkahiri konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama setelah petani penggarap menguasai dan mengajukan permohonan atas lahan eks HGU Margarana.

Dalam pertemuan itu Gubernur Koster juga membawa skama yang harus diterima petani dengan asumsi pembagian lahan yang menurutnya sudah cukup realistis yalni memberikan relokasi lahan untuk petani seluas 85,76 hektar untuk warga penggarap, desa dinas, desa adat, kawasan pura dan kuburan, faslitas umum dan peternakan. Bahkan Koster juga mengalokasikan seluas 5 hektar untuk TNI. ”Untuk pendistribusiannya diserahkan kepada tim 13,” tandas Gubernur Koster.

Opsi tersebut, menurut Gubernur Koster, merupakan ospi yang harus diterima oleh petani penggarap mengingat konflik agraria di lahan tersebut telah menjadi sorotan BPK maupun KPK. Fakta kepemilikan, ungkap Gubernur Koster, lahan tersebut berasal dari pembelian HCO Zimmmermann selaku ahli waris Henry Nicholas Boon seharga Rp 200 ribu. ”Lahan seluas 246,5 hektar di Pemuteran sah milik Pemprov Bali. Pada zaman Pemerintah Hindia Belanda tercatat sebagai Persil Hak Erpacht No 18 atas nama Henry Nicholas Boon sesuai dengan couverment besluit 25 Nopember 1915.Nomor 21 tanggal 13 Nopember 1916,” jelas Koster.

Komentar