Gubernur Bali Koster Kasih Ultimatum kepada Penggarap: “Terima Opsi atau Hengkang!!!”

Bukti lain, beber Koster, beberapa kali berpekara di pengadilan dengan memenangkan perkara melawan PT Margarana dan menang pada tingkat pengadilan pertama PN Singaraja. Atas hasil itu PT Margarana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. “Sehingga kemudian PT Margarana melakukan kasasi ke MA dan mengabulkan permohonannya. Lalu Pemprov Bali mengajukan peninjuan kembali (PK) dan diterima melalui Putusan Mahkamah Agung No 591/PK/Pdt/2018 teranggal 10 Agustus 2018,” ungkap Gubernur Koster.

Gubernur Koster menjelaskan, atas putusan itu, Pemprov Bali memberikan dua alternatif yakni melaksanakan eksekusi atas putusan MA dengan asumsi petani tidak mendapatkan hak apapun. Dan skema pemberian lahan sesuai yang ditentukan Pemprov Bali. “Saya minta hari ini supaya ada keputusan petani atau warga menerima opsi yang ditawarkan. Konsekwensinya jika menolak maka akan diambil pilihan hukam termasuk melakukan eksekusi,” tegas Gubernur Koster tanpa kompromi.

Hanya saja Tim 13 bentukan petani dan Pemerintahan Desa Pemuteran melalui ketua timnya Bagus Rai meminta waktu untuk meneruskan tawaran itu kepada warga petani. Namun demikian Bagus Rai masih melakukan upaya negosiasi agar skema pembagian lahan tetap mengacu pada pola 70:30. “Berikan waktu kami untuk pikir-pikir.Namun demikian kami meminta pola pembagiannya 70 untuk petani dan 30 untuk Pemprov Bali,”tawarnya.

Namun Koster yang akan mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023 mendatang hanya memberikan waktu 1 hari kepada petani untuk berpikir menerima atau menolak opsi yang ditawarkan. “Tawaran itu merupakan opsi terakhir. Deadlinenya sampai besok (Senin, 4/9/2023),” tandas Koster.

Sementara itu, Ketua Serikat Petani Suka Makmur, Rasyid, mengaku tidak ambil pusing atas deadline Koster tersebut. Pria yang pernah diundang khusus Presiden Joko Widodo pada Hari Tani ke Istana Negara itu mengaku menolak opsi yang ditawarkan kendati seperti terlihat bagus. ”Koster sebagai gubernur tidak bisa menunjukkan status kepemilikan bahwa lahan yang kami tempat merupakan asset Pemprov Bali. Silahkan tunjukkan bukti kendati hanya foto copy (sertifikat),” tantang Rasyid.

Ia pun menepis ancaman eksekusi jika petani dan warga menolak opsi yang ditawarkan oleh Koster. Terlebih yang dipaparkan Gubernur Koster menurut Rasyid banyak terdapat kejanggalan tidak sesuai fakta. ”Kami tetap menolak (opsi Gubernur Koster) karena tidak ada landasan hukumnya. Dan sekarang main gertak akan dilakukan eksekusi, silahkan saja kalau memang ada dasarnya. Tentu kami juga akan melawan,”tandas Rasyid.

Komentar