Hukum: Leong Curi Motor Tetangga untuk Bayar Hutang

“Berawal dari terduga pelaku Leong yang saat itu hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 13.00 wita mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari melihat sepeda motor yang terparkir di sebuah pekarangan rumah yang terlihat rumah tersebut kosong. Saat itu tidak ada niat pelaku untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, sehingga setelah pelaku mengambil air kembali balik kerumah. Karena terduga pelaku teringat dengan utang yang banyak sekitar Rp. 120.000.000 dan sudah diminta dari orang-orang yang dipinjami, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor yang dilihatnya terparkir dirumah yang tidak ada penghuninya,” urai Kapolsek Swandara.

Tersangka Leong dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Komentar