Curi Motor, Tiga Remaja di Bitung Ditangkap Polisi

JurnalPatroliNews – Bitung – Tim Resmob Polres Bitung menangkap tiga orang remaja atas dugaan pencurian sepeda motor, Minggu (3/9/2023).

Ketiga remaja itu adalah RB (17) warga Kecamatan Girian, YP (19) dan GD (14), keduanya warga Kecamatan Madidir yang ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Madidir serta Kecamatan Ranowulu.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, penangkap dilakukan Tim 2 Resmob Polres Bitung dipimpin IPDA Degypateh.

“Ketiganya sementara menjalani pemeriksaan di Polres Bitung setelah ditangkap Minggu pagi,” kata Iwan, Senin (4/9/2023).

Iwan menceritakan, ketiga remaja itu beraksi, Sabtu (26/8/2023) dengan mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 di Perum Baru Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir.

Aksi itu dilakukan ketiganya saat melintasi di Perum Baru dan melihat sepeda motor terparkir, dua pelaku kemudian turun dan mendorong motor sampai ke Kompleks Kawa Duri Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir.

Sesampainya di Kawa Duri, ketiganya mencoba membuka bagasi motor dengan cara memasukan tangan ke dalam bagasi motor kemudian menemukan kunci cadangan di dalam bagasi motor.

“Dengan menggunakan sepeda hasil curian, ketiganya kemudian menuju Perum Meyta Kelurahan Manembo-nembo setelah mencabut dan membuang plat motor,” katanya.

Menariknya, salah satu pelaku, yakni RB rupanya berstatus residivis kasus pencurian barang-barang elektronik di sebuah rumah di Kota Bitung.

“Saat ditangkap, dari tangan pelaku juga diamankan senjata tajam jenis panah wayer yang selalu dibawa oleh ketiga pelaku,” katanya.

“Selain senjata tajam, barang bukti yakni sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 warna Hitam dan STNK juga ikut diamankan,” sambungnya.

Komentar