Imigrasi Sulut Buka Peluang Warga Filipina Jadi WNI

JurnalPatroliNews – Keberadaan warga Filipina yang tinggal di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut.

Dari tahun ke tahun, kantor imigrasi telah melakukan pendataan, namun belum juga mendapat data yang akurat terkait jumlah warga Filipina di Sulut.

Kesulitan pendataan terjadi karena proses kawin mawin antara warga Filipina dan Sulut.

“Penyelesaian masalah warga Filipina, tim kami terus menerus mencari data akurat. Kalau kami ke lokasi dimana mereka bermukim, alasannya melaut, tapi kalau kita tunggu berminggu-minggu tidak balik juga. Katanya ada ribuan orang, tapi kami sudah berkoordinasi dengan UNHCR untuk mendata, dan sudah kami dapat dari Marore (Talaud) 30 orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, Jumat (14/10/2022).

Sehingga, berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Pemerintah Provinsi Sulut, Kemenkumham Sulut akan memberi kesempatan kepada warga Filipina yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan syarat tertentu.

“Kami berusaha, yang sudah terdata di Disdukcapil, dan UNHCR ingin kami padukan, satukan, sehingga data yang real kami coba satukan. Tinggal tunggu tandatangan pak menteri untuk mereka menjadi WNI,” tambah Haris.

Dikatakan Haris Sukamto, untuk jadi WNI harus memiliki niat yang baik serta siap bersama-sama membangun Indonesia.

Di sisi lain, bila ingin kembali ke Filipina, Kemenkumham Sulut siap memfasilitasi.

“Kalau ingin jadi WNI silahkan supaya permasalahan itu selesai. Mereka sudah menikah dan memiliki anak, maka mau diapakan lagi? Hanya niatnya seperti apa ini yang harus kita gali. Perintah pak Gubernur Sulut ini harus selesai karena ini terkait hajat hidup orang,” tutup Haris.

Komentar