Kadisdikpora Buleleng Astika Isyaratkan Vanue Olahraga Ditutup Dampak PPKM Darurat

JurnalPatroliNews Buleleng – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, MM mengisyaratkan seluruh venue olahraga di Kabupaten Buleleng untuk sementara ditutup.

Kenapa? Melalui pengumuman resmi yang ditandatangani Kadisdikpora Astika, bahwa penutupan venue olahraga dilakukan sebagai tindaklanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021, dan SE Bupati Buleleng.

Sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST meminta seluruh jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait pemberlakuan PPKM Darurat itu, baik dalam hal pembatasan melibatkan banyak orang hingga pembatasan jam operasional usaha perdagangan.

“PPKM Darurat berlaku mulai Sabtu, kami mengadopsi SE Gubernur Bali. Menyangkut kegiatan persembahyangan, lebih detail lagi, yakni dibatasi maksimal 30 orang. Usaha perdagangan dibatasi sampai jam 8 malam, dan kami terapkan secara serius semua rincian dalam PPKM Darurat,” ujar Bupati PAS sapaan akrab Putu Agus Suradnyana.

Menindaklanjuti arahan Bupati tersebut, Kadisdikpora Buleleng Made Astika melakukan langkah cepat dengan mengeluarkan surat pengumuman No. 426/6272/PO/Disdikpora/2021 tentang penutupan venue olahraga di Kabupaten Buleleng.

Kadisdikpora Made Astika ketika dikonfirmasi Jurnalpatrolinews, Minggu siang (04/07)) membenarkan, bahwa vanue-venue olahraga di Buleleng ditutup sementara mulai tanggal 03 – 20 Juli 2021.

“Penutupan itu sangat penting dalam menekan penyebaran Covid-19, terlebih venue olahraga merupakan tempat yang menimbulkan kerumunan saat latihan. Oleh karenanya, semua cabang olahraga yang memanfaatkan venue ditutup. Seperti GOR, gedung PBSI, gedung tenis meja, Perkemi, lapangan tenis, kolam renang dan beberapa venue lainnya yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
Karena ini instruksi, harus kita taati,” tegas Kadisdikpora Astika. Il

Ia juga mengungkapkan, selama venue olahraga ditutup dilakukan monitoring atau pengawasan pada setiap venue-venue yang menjadi asset Disdikpora Buleleng, sehingga PPKM Darurat benar-benar ditaati.

“Kalau lapangan umum dimasing-masing kecamatan itu bukan wewenang kami, melainkan langsung oleh pihak pemerintah kecamatan. Jadi mereka yang nantinya mengatur itu,” ujar Kadisdikpora Astika. (TiR)

Komentar