Nyoman Tirtawan Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kendati dilaporkan ke Polres Buleleng oleh mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, namun bukan Nyoman Tirtawan namanya bila tidak mampu melakUkan kick back kepada lawan.

Setelah mempelajari laporan Putu Agus Suradnyana dan mencermati keterangan Bupati Buleleng periode 2012-2022 itu di Polres Buleleng, akhirnya Tirtawan menemukan kejanggalan yang sekaligus menjadi senjata kick back Tirtawan terhadap lawannya. Pengaduan atau laporan Putu Agus Suradnyana dilakukan pertanggal 22 Desember 2022, namun terjadi ketidakcocokan tanggal mengetahui kejadian dengan tanggal pelaporan dalam keterangan yang disampaikan sang pelapor Putu Agus Suradnyana kepada penyidik.

Tirtawan menemukan bahwa keteranganya kepada penyidik, pelapor Putu Agus Suradnyana mengaku bahwa dia baru mengetahui status di Facebook Tirtawan yang diduga telah melakukan pencemaran nama baiknya pada tanggal 5 Januari 2023.

Setelah menemukan kejanggalan tersebut maka Tirtawan bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo, Menko Polhukam,Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Bali, untuk meminta perlindungan hukum. Sebab kejanggalan itu bisa diakibatkan oleh keteledoran atau bisa juga akrobatik untuk mengkriminalisasikan Tirtawan yang dikenal vokal tersebut. Surat tersebut tertanggal 16 Maret 2023.

Untuk menghindari gagal paham tentang isi surat Tirtawan tersebut maka redaksi akan menurunkan surat Tirtawan tersebut secara utuh, seperti berikut ini.

Singaraja, 16 Maret 2023
Kepada Yth . :

  1. Bapak Presiden Republik Indonesia
  2. Bapak Menteri POLHUKAM Republik Indonesia
  3. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  4. Bapak Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  5. Bapak KABARESKRIM POLRI
  6. Bapak Kadiv PROPAM MABES POLRI
  7. Bapak Kapolda Bali

    DI
    Tempat
    Prihal : Mohon Perlindungan Hukum
    Dengan hormat ,
    Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
    Nama : Nyoman Tirtawan
    Alamat : Banjar Dinas Manuksese Desa Bebetin,Kecamatan Sawan , Kabupaten Buleleng , Bali
    NIK : 5108072009700002
    WA : 08113850012
    HP : 081805639583

    KRONOLOGIS PERMASALAHAN

    Bersama surat ini saya memohon perlindungan hukum kepada bapak atas penetapan tersangka pada diri saya yang bermula dari dengan laporan Polisi saya dengan nomor : LP-B/56/IV/2022/SPKT/ Polres Buleleng /POLDA Bali dengan terlapor PUTU AGUS SURADNYANA, ST. ,selaku Bupati Buleleng ,terhadap laporan tersebut telah diterbitkan surat nomor : S.Tap/01/I/2023/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tertanggal: 10 Januari 2023.

    Bahwa pada tanggal 26 Desember 2022 pelapor atas nama Putu Agus Suradnyana ,ST. membuat Laporan/Pengaduan ke Polres Buleleng dengan terlapor saya Nyoman Tirtawan dengan dugaan tindak pidana

    setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik di media sosial facebook sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo.

    Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika jo.. Pasal 310 ayat (1) dan (2) dan Pasal 311 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 bertempat di media sosial facebook akun atas nama NYOMAN TIRTAWAN , dengan mengucapakan ; Sebagai Bupati terkaya d Indonesia dan Penjabat lainya telah merampas tanah milik rakyat “ didesa Pejarakan Kec. Gerokgak Kab. Buleleng.

    Bahwa terhadap hal tersebut diatas saat ini saya telah di tetapkan sebagai tersangka dan hal ini saya ketahui melalui surat SPDP yang bernomor : SPDP/27/III/Res 2.5/2023/Reskrim tertanggal 8 Maret 2023 bukan melalui surat penetapa tersangka seperti lasimnya.

    Bahwa terhadap laporan Putu Agus Suradnyana, S.T. tersebut Polres Buleleng begerak sangat super cepat didalam penanggan kasus yang dilaporkan ini terhadap laporan ini banyak terdapat kejanggalan – kejanggalan yang dapat saya sampaikan adalah sebagai berikut :

    1) Putu Agus Suradnyana, ST melaporkan atau mengadukan saya Nyoman Tirtawan pada tanggal 26 Desember 2022 ke Polkes Buleleng dan sebelumnya sudah dimuat di media masa pada tanggal 23 Desember 2022 melalui suaradewata.com, akan tetapi dalam surat panggilan disebutkan peristiwa diketahui terjadi pada hari Kamis 5 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WITA bertempat dimedia social facebook akun atas nama Nyoman Tirtawan. Ini artinya pelapor (Putu Agus Suradnyana, ST) telah melaporkan saya Nyoman Tirtawan sebelum mengetahui terjadinya peristiwa.

    2) Pengaduan masyarakat dilaporankan Putu Agus Suradnyana , ST. pada tanggal 6 Maret 2023 dengn nomor laporan Informasi :R/LI-01/I/Res.2.5/2023Reskrim tanggal 6 Januari 2023 akan tetapi hal yang dilaporkan peristiwa yang baru diketahui pada tangga 5 Januari 2023.

    3) Bahwa Terhadap Pengaduan yang dibuat oleh Putu Agus Suradnyana . ST. sudah mmerintahakan Kapolres Buleleng dalam waktu singkat kiranya dapat melakukan penyidikan dan menetapkan Terlapor sebagai Tersangka seperti apa yang terurai didalam surat pengaduannya pada frase Kesimpulan .

    4) Saya saat membuat pengaduan tersebut yang saya laporkan adalah Putu Agus Suradnyana , ST. selaku Bupati Buleleng bukan selaku Pribadi dan saat ini Putu Agus Suradnyana . ST. sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Buleleng .

    Bahwa kasus tanah yang saya laporkan adalah Tanah Rakyat yang terletak di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali yang mana kasus ini sedang dalam penanganan dan verifikasi dari Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta.

    Bahwa melihat penetapan Saya sebagai Tersangka sangat keras tercium aroma kriminalisai terhadap terhadap diri saya , karean mengacu pada:

    Pasal 10 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2006 Jo 31 Tahun 2014 tentang LPSK yang menyatakan:
    Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik, dan Sebagaimana juga Putusan Mahkamah Agung No. 908 K/Pdt.

    1991 tanggal 27 September 1991 yang menyatakan pada pokoknya “Mahkamah Agung menolak gugatan debitur karena perbuatan Kreditur yang mengajukan debitur ke Polisi bukan termasuk Perbuatan Melawan Hukum”. Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan Laporan balik atas laporan orang yang tidak terbukti/ ditolak di Kepolisian atau di Pengadilan tidak dapat dijadikan dasar laporan pencemaran nama baik.

    Bersama surat ini saya mohon kepada Bapak untuk dapat kiranya mberikan bantuan hukum atas kriminalisasi kasus atas akibat dari pengaduan saya dengan nomor : LP-B/56/IV/2022/SPKT/ Polres Buleleng /POLDA Bali dengan terlapor PUTU AGUS SURADNYANA, ST. dan melalui surat ini pula semoga penangan kasus saya ini Bapak Kapolres Buleleng tidak menetapkan saya sebagai Tersangka.
    Demikian surat ini atas perhatian Bapak saya ucapakan terima kasih .

Komentar