Kadisdikpora Buleleng Astika Pimpin Rakor Terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

JurnalPatroliNews Buleleng – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika, S.Pd, MM menekankan, pentingnya peran semua jajaran pendidikan di Kabupaten Buleleng untuk mengetahui sejauh mana satuan pendidikan sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas.

Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng Astika mengungkapkan harapannya itu ketika dikonfirmasi Jurnalpatrolinews di Singaraja, Jumat (16/09) terkait hasil proses rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Tatap Muka Terbatas.

Pasalnya, Rakor yang dipimpin di ruang kerjanya hingga sore telah dilakukan pada hari Kamis (16/09).

Bahkan, Astika tak mengelak, bahwa perremuan lebih banyak melakukan diskusi yang diikuti oleh Sekretaris Dinas, Kabid beserta Kasi jenjang TK, SD, dan SMP, Kabid GTK beserta Kasi, Koordinator Pengawasan, Ketua MKKS Kabupaten Buleleng, Ketua KKPE Kabupaten Buleleng dan Korwil se-Kabupaten Buleleng.

Kadisdikpora Buleleng Made Astika juga menjelaskan, bahwa pertemuan bertujuan mempersiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sebagai amanat dari Mendagri No.42. Karena yang terkahir menjelaskan, bahwa satuan Pendidikan sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas.

“Dalam kegiatan ini juga telah menyusun instrumen untuk melakukan pengecekan kembali, terkait dengan kesiapan daripada satuan pendidikan untuk PTMT termasuk skenarioskenario dari pada pelaksanaannya,” jelasnya.

Astika sebutkan juga, adapun syarat yang sangat penting bagi satuan Pendidikan yaitu seluruh guru wajib sudah di vaksin. “Kalau ada guru yang belum di vaksin tidak boleh mengajar di dalam kelas.

Hanya diperbolehkan mengajar secara daring. Untuk anak – anak yang berusia 12 sampai 17 tahun yang belum vaksin tidak boleh diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka dan hanya diperbolehkan secara daring.

Kadisdikpora Made Astika akhirnya mengisyaratkan, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas tentu harus ada ijin orang tua.

Hal lainnya, adalah Satuan Pendidikan juga diharuskan menyiapkan daftar periksa agar dapat melakukan PTMT tentu juga dengan ijin Satgas Covid – 19 Kabupaten Buleleng.

Perlu diketahui bersama, bahwa sesuai dengan kondisi terakhir untuk Kabupaten Buleleng sudah masuk ke Level 3 yang artinya sangat perlu di lakukan persiapan PTMT.

(*/TiR).-

Komentar