Kasus Dugaan Pelecehan Turis Taiwan di Bali, Polisi Ungkap Langkah yang Disiapkan

JurnalPatroliNews | Buleleng – Kepolisian Resor Buleleng tidak melanjutkan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang warga negara (WN) Taiwan ke proses hukum karena korban memilih tidak membuat laporan resmi. Meski demikian, polisi memastikan persoalan tersebut tidak akan dibiarkan tanpa tindakan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pihaknya mengetahui dugaan pelecehan tersebut setelah video yang berkaitan dengan kejadian itu beredar di media sosial. Polisi kemudian berupaya menghubungi korban melalui media sosial dan surat elektronik untuk memperoleh keterangan langsung.

Upaya komunikasi bahkan dilakukan dengan melibatkan Atase Kepolisian Taiwan setelah korban belum merespons kontak awal dari Polres Buleleng.

“Saya punya rekan di Atase Kepolisian Taiwan. Begitu kami lihat media sosialnya dia, ternyata dari Taiwan, kami sudah menghubungi superintenden di sana untuk langsung menghubungi korban,” kata Ruzi di Buleleng, Rabu (26/8/2026).

Komunikasi tersebut akhirnya membuahkan hasil. Korban merespons surat elektronik yang dikirim kepolisian. Dalam balasannya, wisatawan Taiwan tersebut menyampaikan kekecewaan atas kejadian yang dialaminya, tetapi memilih tidak membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Polisi sempat menawarkan opsi pelaporan secara daring agar perkara dapat ditindaklanjuti. Namun, korban menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan.

“Kami tawarkan lewat laporan daring, dia bilang tidak ingin memperpanjang. Hanya sebagai pengetahuan kami saja supaya nanti bisa melakukan penghukuman terhadap pelaku,” ujar Ruzi.

Polisi Siapkan Efek Jera

Meski korban tidak membuat laporan, Polres Buleleng tetap mempertimbangkan langkah pembinaan terhadap WS (68), pria yang disebut sebagai terduga pelaku.

Ruzi menjelaskan, berdasarkan konteks yang disampaikan dalam kasus tersebut, polisi melihat perlunya tindakan yang memberikan efek jera. Bentuknya bukan berupa proses pidana, melainkan sanksi sosial dan pembinaan agar pelaku memahami bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan.

Salah satu bentuk sanksi yang dipertimbangkan adalah kegiatan sosial, termasuk membersihkan pura atau bentuk pembinaan lain yang dinilai dapat memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan.

“Walaupun delik aduan, kami tidak tinggal diam dan hanya sekadar dia mengucapkan permintaan maaf saja. Harus ada efek jeranya,” tegas Ruzi.

Menurutnya, persoalan keamanan wisatawan harus mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan citra pariwisata Buleleng dan Bali secara keseluruhan.

“Kami enggak mau kejadian seperti ini membuat coreng pariwisata yang ada di Buleleng khususnya, di Bali pada umumnya,” jelasnya.

Bermula dari Konten Outfit Check

Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) pagi ketika wisatawan Taiwan itu membuat konten outfit check di kawasan wisata Lovina, Buleleng.

Saat sedang merekam video, seorang pria yang tidak dikenalnya menghampiri korban. Pria tersebut mengajak korban berjabat tangan sembari menyampaikan harapan agar perjalanan wisatanya menyenangkan.

Pada awalnya, korban menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk keramahan warga setempat. Namun, situasi berubah ketika jabat tangan berlangsung lebih lama dari yang dianggap wajar sehingga membuat korban merasa tidak nyaman.

Dalam unggahan melalui akun Instagram @aurosa_a, korban menceritakan pengalaman tersebut membuat dirinya merasa terganggu secara emosional. Ia mengaku mengalami trauma dan menangis sepanjang perjalanan menuju tempat penginapan.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah rekaman dan cerita korban beredar di media sosial.

Polres Buleleng memilih tetap berkoordinasi dengan pihak terkait meskipun korban tidak mengajukan laporan resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan wisatawan sekaligus memastikan kejadian serupa tidak berdampak lebih jauh terhadap kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata di Bali.

Dengan tidak adanya laporan dari korban, proses pidana terhadap terduga pelaku belum berjalan. Namun, kepolisian tetap membuka ruang pembinaan dan sanksi sosial sebagai bentuk respons atas dugaan tindakan yang dinilai tidak patut.

Komentar