Kejari Buleleng Tetapkan Peralihan/Pemindah Tanganan Aset Bangunan RSS Kayu Buntil

Berdasarkan upaya bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN Kejari Buleleng yang bekerjasama dengan Bidang Aset Pemda Kabupaten Buleleng, maka total nilai aset daerah yang telah diselesaikan adalah senilai Rp827.806.000,- Selanjutnya uang Penjualan Barang Milik Daerah tersebut di setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Buleleng sebagai Pendapatan Penjualan BMD.

Adapun tindak lanjut terhadap aset Pemda Kabupaten Buleleng berupa 98 RSS Kayubuntil tersebut, adalah di hapuskan dan tidak lagi tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkab Buleleng yang nanti akan ditetapkan berdasarkan SK Bupati Buleleng.
Hingga saat ini semua upaya mediasi yang dilakukan Datun Kejaksaan Negeri Buleleng berjalan dengan biasa.

Komentar