Kasasi Kandas, Lisa Dan Intan Terpidana Tipikor BUMDes Dieksekusi Kejari Buleleng

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Pupus sudah harapan dua terpidana Tipikor BUMDes Mekar Laba Desa Temukus Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng l, Bali, Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, untuk bebas dari jeratan hukum. Upaya hukum kasasi yang dilakukan kedua terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi kandas.

Dengan demikian, kedua terpidana itu harus berpindah tempat tidur ke Lapas Kelas IIB Singaraja. Sebab keduanya sudah dieksekusi oleh Kejari Buleleng, Senin (18/3/2024).

Eksekusi itu dilakukan Kejari Buleleng berdasarkan putusan Nomor : 5743 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 7/PID.TPK/2023/PT Dps. tanggal 04 April 2023 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Dps. tanggal 16 Februari 2023.

“Dan hari ini sesuai berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No : PRINT-4/N.1.11/ Fu.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024, dilakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus Kecamatan Banjar, Nyoman Budiani Alias Lisa dan Luh De Intan,” ungkap Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa.

Baskara mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, telah dilakukan eksekusi badan, memasukkan kedua terpidana Nyoman Budiani Alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja, untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan dengan seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani.

“Selain itu, kita juga telah melakukan pidana denda terhadap terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, dan keduanya menyatakan tidak sanggup melunasi pembayaran denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dan telah menandatangani Surat Pernyataan (D-2), menjalani hukuman subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” papar Baskara.

Bagaimana dengan pidana uang pengganti? “Terhadap pidana uang pengganti, terpidana Nyoman Budiani Alias Lisa telah melunasi uang pengganti Rp 67.472.500, pada tahap penuntutan, sementara terpidana Luh De Intan Pratiwi melunasi sisa uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung sebesar Rp 2.083.500, pada saat eksekusi,” jawab Baskara.

Komentar